Kaltim Belum Terapkan PSBB

img

(Pj Sekprov Kaltim HM Sa'bani)


SAMARINDA- Meningkatnya kasus  terkonfirmasi positif di Benua Etam tidak membuat Pemprov Kaltim terburu-buru untuk menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang dilakukan DKI Jakarta. Karena, pemberlakuan tersebut tergantung keputusan pemerintah kabupaten/kota. 

"Karena kondisi yang ada di kabupaten/kota berbeda-beda. Jadi, hingga saat ini Pemprov Kaltim belum menentukan kebijakan ke arah PSBB," kata Pj Sekprov Kaltim HM Sa'bani, Kamis (17/9/2020).

Menurut Sa'bani, meski peningkatan penyebaran kasus tersebut masih tinggi, tapi tak membuat Pemprov Kaltim berdiam diri. Meski tak melakukan atau menerapkan PSBB, namun   pemerintah daerah juga sudah melakukan langkah-langkah bagaimana wabah ini tak berkembang di Benua Etam. Melalui, penerapan Inpres Nomor 6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 48/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. 

"Jadi, seperti yang sudah-sudah, pemerintah daerah tetap melaksanakan Pergub Nomor 48/2020 dan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Sehingga bersama-sama masyarakat dapat berjuang mencegah penularan virus ini," jelasnya. 

Diketahui, per 16 September 2020 Pemerintah Pusat menyatakan, bahwa kasus Covid-19 di Indonesia naik 10,4 persen dalam sepekan terakhir. Karena itu, kewaspadaan dan kesadaran masyarakat melaksanakan protokol kesehatan sangat diharapkan dan terus ditingkatkan, " tegas Sa'bani.( mar/poskotakaltimnews.com)